CD-ROM
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA UANG PENGGANTI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg dan PUTUSAN NOMOR : 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg)
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 “Negara Indonesia merupakan Negara hukum”.[ Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3).] Tentu sebagai Negara hukum segala perilaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara telah diatur oleh hukum. Hukum yang dimaksud bukan semata-mata atas dasar kekuasaan yang dapat mencerminkan kekuasaan mutlak dan otoriter tetapi juga hukum yang dapat menjunjung tinggi keadilan hal ini telah tercantum pada sila kelima Pancasila.[ Dahlan Thaib, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum dan Konstitusi, (Yogyakarta: Liberty, 2000), hlm 21.] Didalam suatu pranata sosial, hukum memiliki peranan penting bagi kehidupan masyarkat dalam menciptakan ketentraman, keamanan dan juga keadilan.
No copy data
No other version available