CD-ROM
PERJANJIAN PERKAWINAN SEBAGAI SARANA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN PERKAWINAN CAMPURAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR PUTUSAN 69/PUU/XIII/2015
Sesuai dengan kodratnya, manusia mempunyai naluri untuk untuk selalu ingin hidup bersama, saling berinteraksi, serta mempertahankan keturunan. Untuk itu manusia melakukan perkawinan. Perkawinan dilakukan antara dua jenis kelamin manusia yang berbeda yakni laki-laki dan perempuan yang bisanya didahului dengan saling ketertarikan satu sama lain untuk hidup bersama[ Wirjono Prodjodikoro,Hukum Perkawinan di Indonesia,Sumur Bandung, Bandung,1981, hlm. 7]
Perkawinan merupakan masalah yang esensial bagi kehidupan manusia, karena disamping perkawinan sebagai sarana untuk membentuk keluarga, perkawinan tidak hanya mengandung unsur hubungan manusia dengan manusia tetapi juga menyangkut hubungan keperdataan, perkawinan juga memuat unsur sakralitas yaitu hubungan manusia dengan Tuhannya
No copy data
No other version available