CD-ROM
PEMBERIAN KUASA DALAM PELAKSANAAN IKRAR TALAK DI PENGADILAN AGAMA PRABUMULI
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.1 Perkawinan merupakan salah satu peristiwa
yang penting bagi kehidupan manusia dengan segala macam konsekuensinya,
negara Indonesia sebagai negara hukum juga telah mengatur secara detail
masalah perkawinan di dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Selanjutnya disingkat UUP) dan Kompilasi Hukum Islam (Selanjutnya
disingkat KHI)
No copy data
No other version available