CD-ROM
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TINDAK PIDANA PENGEDARAN BENIH PADI NON-SERTIFIKASI DAN LABE
Indonesia sebagai negara agraris memanfaatkan sektor pertanian sebagai pendobrak perekonomian nasional. Maka dari itu, pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Namun, masih banyak permasalahan yang terjadi pasca pembentukan undang-undang ini, salah satunya masalah pengedaran benih padi. Dari masalah tersebut, penulis melakukan penelitian yang berjudul “Kebijakan Hukum Pidana Tindak Pidana Pengedaran Benih Padi Non-Sertifikasi dan Label”. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana pengedaran benih padi non-sertifikasi dan label menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pengedar benih padi non-sertifikasi dan label di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Skripsi ini menggunakan pendekatan melalui penelitian normatif. Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa perumusan sanksi pidananya adalah delik formil dan menggunakan sistem kumulatif. Bentuk pertanggungjawaban pidananya adalah pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan (geen straf zonder schuld) dan pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan (strict liability). Setelah mengetahui hasil penelitian ini, penelitian ini juga memuat beberapa rekomendasi, yaitu aparat penegak hukum perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya para pemulia tanaman dan pengedar benih akan pentingnya melakukan proses sertifikasi dan pemberian label.
Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Pertanggungjawaban pidana, Pengedar Benih Padi, Non-Sertifikasi dan Label
No copy data
No other version available