CD-ROM
PENGISIAN KEKOSONGAN JABATAN WAKIL KEPALA DAERAH DALAM KERANGKA PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA
Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota. Daerah provinsi dan kabupaten/kota merupakan daerah yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah menurut Bagir Manan merupakan satuan pemerintahan teritorial tingkat lebih rendah yang berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan tertentu di bidang administrasi negara sebagai urusan rumah tangganya.[Bagir Manan, 2001. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yohjakarta: Pusat Studi Hukum FH UII. hlm 57.]Dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ā€¯Gubernur, Bupati dan Walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
No copy data
No other version available