CD-ROM
MANIPULASI PASAR (MARKET MANIPULATION) DALAM PERDAGANGAN SAHAM DI PASAR MODAL DITINJAU DARI ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR
Pokok permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini yaitu, mengenai perlindungan hukum bagi investor dalam perdagangan saham di Pasar Modal. Kemudian dijabarkan dalam rumusan masalah yaitu (1) Bagaimana bentuk dan proses (modus operandi) serta akibat manipulasi pasar bagi investor dalam perdagangan saham di pasar modal, (2) Bagaimana bentuk dan proses perlindungan hukum bagi investor dari manipulasi pasar dalam perdagangan saham di pasar modal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi investor dalam perdagangan saham di pasar modal. Dalam penulisan ini menggunakan pendekatan secara normatif. Hasil dari penelitian ini bahwa pengaturan tentang larangan praktik manipulasi paar di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 pada Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93. Modus operandi yang paling sering dilakukan dalam praktik ini antara lain penggunaan dua akun atau lebih dan penyebaran informasi yang menyesatkan. Perlindungan Hukum bagi investor yang dirugikan dilakukan dengan dua cara yaitu bentuk perlindungan hukum preventif melalui pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari terhadap perdagangan di bursa dan bentuk perlindungan hukum represif dengan melakukan pemeriksaan, penyidikan terhadap pelaku serta sanksi administratif. Investor dapat melakukan upaya hukum yang terlah diatur dan melakukan laporan kepada OJK dan BEI. Kata Kunci : manipulasi pasar, perdagangan saham, pasar modal, perlindungan hukum, investor.
No copy data
No other version available