CD-ROM
HAK IMUNITAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang sama di depan hukum. Ini membuktikan bahwa Indonesia menganut Prinsip Persamaan dimuka hukum (equality before of law). Tetapi prinsip tersebut dapat dikesampingkan apabila seorang pejabat publik dalam hal ini anggota DPR menjalankan tugasnya mendapatkan suatu hak kekebalan (hak imunitas). Keberadaan dari Hak Imunitas Anggota DPR RI kemudian diamanatkan oleh UUD 1945 amandemen kedua dalam Pasal 20A ayat (3). Tetapi untuk menghindari suatu perbuatan dari anggota DPR atas penyalahgunaan hak imunitas maka dari itu dibuatlah UU yang mengaturnya lebih lanjut dan telah mengalami perubahan dari masa ke masa, sekarang UU tersebut dikenal dengan UU MD3 yaitu UU No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Berdasarkan uraian diatas, maka isu hukum yang dibahas dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana batasan hak imunitas anggota DPR RI yang terdapat dalam UU No. 2 Tahun 2018 atas perubahan kedua UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD?, 2) Bagaimana dinamika pengaturan hak imunitas DPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia?. Dari hasil penelitian yang dilakukan, maka diperoleh kesimpulan bahwa: 1) bahwa untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya anggota DPR dibekali dengan hak imunitas. Namun harus tetap dalam koridor ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. 2) banyak terjadi perubahan-perubahan pada peraturan perundang-undangan yang membahas masalah hak imunitas untuk anggota DPR.
Kata Kunci: Hak Imunitas, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Republik Indonesia.
No copy data
No other version available