CD-ROM
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN YANG TELAH MEMBERIKAN PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN ATAS KELALAIAN DOKTER DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN DI RUMAH SAKIT
Kesehatan merupakan faktor penting bagi setiap orang agar dapat
melaksanakan tugas dan peranannya sehari-hari dengan baik. Pengertian
kesehatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang selanjutnya disebut sebagai
Undang-Undang Kesehatan, menyebutkan bahwa “Kesehatan adalah keadaan
sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup
produktif secara sosial dan ekonomi”. Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jaminan bahwa “Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan
No copy data
No other version available