CD-ROM
PERKOSAAN DALAM PERKAWINAN (MARITAL RAPE) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Skripsi ini berjudul “Perkosaan Dalam Perkawinan (Marital Rape) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Rumusan masalah yang ditentukan berupa: (1) Bagaimana bentuk tindakan yang dapat dikategorikan perkosaan dalam perkawinan (marital rape) yang diatur dalam Hukum Islam dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan (2) Bagaimana kebijakan hukum pidana yang diatur dalam Hukum Islam dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga mengenai perkosaan dalam perkawinan (marital rape). Penelitian ini bersifat Yuridis-Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kerangka teori yang digunakan adalah Teori Perlindungan Hukum, Teori Kepastian Hukum, dan Teori Maqashid Al-Syari’ah. Tindak pidana perkosaan tidak hanya dapat dilakukan oleh individu yang tidak terikat dalam perkawinan, Komnas Perempuan mencatat puluhan kasus perkosaan dalam perkawinan di tahun 2020. Jumlah ini tidak mencerminkan kasus nyata yang terjadi dalam masyarakat, diantaranya dikarenakan korban tidak tahu bahwa dirinya telah mengalami marital rape dan juga tidak berani serta tidak tahu bagaimana melaporkan hal yang dialaminya. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bentuk-bentuk hubungan seksual yang termasuk perkosaan dalam perkawinan, yaitu: (1) Hubungan seksual yang dilakukan saat istri tidak siap secara fisik maupun psikis, (2) Hubungan seksual yang mengakibatkan istri mengalami luka ringan ataupun luka berat. Dengan bentuk kekerasan seksual yang semakin variatif, diperlukannya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara jelas mengenai tindak pidana kekerasan seksual yang ada agar dapat dipidanakan.
Kata Kunci: Kekerasan, Perkosaan, Perkawinan, Marital Rape, Gender.
No copy data
No other version available