CD-ROM
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KOTA PALEMBANG
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam
dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak adalah tunas,
potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran
strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan
eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak merumuskan pengertian anak adalah: “Seseorang yang
belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan
No copy data
No other version available