CD-ROM
DAMPAK PEMBATASAN EKSPOR BAHAN BAKU BAJA NIRKARAT INDONESIA KE UNI EROPA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Negara merupakan salah satu subjek hukum internasional, selain dari tahta suci vatikan, Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional, orang perorangan (individu), dan Pembarontak dan pihak dalam sengketa.[ Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Bandung: PT.Alumni, 2003, hlm. 97-110.] Untuk keberlangsungan suatu negara diperlukan suatu hubungan dengan negara lain dalam bentuk kerjasama-kerjasama di bidang, ekonomi, sosial, ekonomi, kebudayaan, dan lain sebagainya. Peran suatu lembaga sangat penting dalam terbentuknya suatu anggota masyarakat internasional yang baru. Hubungan kerjasama antara Indonesia dengan Uni Eropa sudah terjalin baik sebelumnya dalam bidang politik, keamanan, ekonomi, pembangunan, serta social budaya. Di bidang Ekonomi Indonesia dengan Uni Eropa memiliki kerjasama elemen-elemen jasa penerbangan, seperti penyedia keselamatan penerbangan dan peraturan pajak emisi penerbangan bagi maskapai Indonesia di wilayah Uni Eropa yang ditandatangani pada tanggal 29 Juni 2011 dan Indonesia telah ratifikasi perjanjian tersebut melalui Perpres No. 88 tahun 2016 yang disahkan tanggal 31 Oktober 2016. Yang terakhir dalam bidang ekonomi, yaitu perjanjian yang akan penulis teliti dalam skripsi ini yaitu Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif RI-Uni Eropa (Comprehensive Economic Partnership Agreement RI-UE/ IEU CEPA) telah dimulai pada tahun 2016.[ Ibid]
No copy data
No other version available