CD-ROM
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG TERKENA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT KECELAKAAN KERJA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
Skripsi yang berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Kecelakaan Kerja Ditinjau Dari Undang-Undang Ketenagakerjaa ini dilatarbelakangi oleh adanya pemutusan hubungan kerja yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja. Pasal 153 Ayat (1) huruf (J) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 menentukan bahwa pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan menjelaskan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebabkan oleh kecelakaan kerja, namun pada kenyataanya pengusaha masih melakukan PHK yang disebabkan oleh kecelakaan kerja. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kecelakaan kerja dan 2. Upaya apa yang dapat dilakukan oleh pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat kecelakaan kerja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang meneliti bahan pustaka, aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Penelitian ini mengunakan pendekatan perundang-undangan (statute approcah), konseptual (conceptual approach), dan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini adalah 1. Pekerja harus mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah. Besaran uang penggantian hak dan uang pisah masing masing diatur dalam undang undang nomor 13 tahun 2003. Apabila hak tersebut tidak dapat diperoleh oleh pekerja maka pekerja dapat melakukan upaya penyelesaian hukum yang sudah diatur dalam Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. dan 2. Pekerja dapat melakukan upaya penyelesaian perselisihan a) Non Litigasi (di luar pengadilan), yaitu penyelesaian dengan cara: bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, Dan b) litigasi (melalui pengadilan) yaitu Pengadilan Hubungan Industrial dan Upaya Hukum Kasasi melalui Mahkamah Agung.
No copy data
No other version available