CD-ROM
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH PENCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (Studi Putusan No.49/Pdt.G/2015/PTA.Plg)
Manusia makhluk sosial tidak mampu untuk hidup sendiri, kodratnya sebagai makhluk sosial hidup berdampingan dengan manusia lainya dan berupaya untuk hidup bersama serta mendapatkan keturunan dengan cara melangsungkan perkawinan. Pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU-Perkawinan) dijelaskan bahwa: “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
No copy data
No other version available