CD-ROM
PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL DIMUKA UMUM (Putusan Nomor: 14/PidB/2018/PN Atb dan Putusan Nomor: 112/Pid.B/2018/PN Lbp)
Indonesia merupakan negara hukum, dasar hukum Indonesia merupakan negara hukum sudah jelas di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDN RI Tahun 1945) yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.[ Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, Ps. 1 ayat (3) ] Begitu juga dengan tindak pidana, seseorang yang melakukan tindak pidana harus memiliki dasar hukum dalam menghukum atau mempidana seorang pelaku tindak pidana. Ini sesuai dengan asas legalitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) , bahwa” suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya
No copy data
No other version available