CD-ROM
PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR TERHADAP KASUS FORGERY DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SAHAM
kripsi ini berjudul : “Perlindungan Hukum Investor Terhadap Kasus Forgery dalam Transaksi Jual Beli Saham”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai forgery terkait jual beli saham di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap investor pada transaksi jual beli saham dalam kasus forgery. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan belum adanya pengaturan yang menyebutkan mengenai forgery secara tertulis di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pasar modal di Indonesia sebagai salah satu jenis kejahatan yang dapat terjadi di ranah pasar modal. Perlindungan hukum bagi investor ini diperlukan demi mewujudkan kepastian dan jaminan hukum dengan tujuan melindungi masyarakat yang dalam hal ini merupakan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kejahatan forgery di ranah pasar modal, tetapi tindakan forgery ini memenuhi unsur 90 Undang-Undang Pasar Modal, dimana keduanya melarang setiap pihak yang dengan cara apapun menipu pihak lain dan membuat pernyataan tidak benar terkait fakta yang material. Bentuk perlindungan hukum bagi investor terkait tindak forgery ini dapat dilakukan secara perdata sebagaimana telah memenuhi unsur-unsur dari Pasal 1365 KUHPerdata sebagai suatu tindakan melawan hukum. Kemudian mengenai perlindungan yang diperoleh oleh investor terkait tindakan forgery ini dapat dilandasi oleh Peraturan OJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan sebagai perlindungan hukum yang ditujukan oleh OJK kepada masyarakat dalam sektor jasa keuangan.
Kata Kunci : Investor, Pasar Modal, Perlindungan Hukum, Forgery
No copy data
No other version available