CD-ROM
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (Studi Kasus Perkara NO. 18/Pid.Sus/2020/PN.PLG Dan 1535/PID.SUS/2020/PN PLG)
Hak pada manusia yang paling mendasar dan melekat merupakan hak atas rasa aman dari bahaya yang dapat mengancam keselamatan pada dirinya. Hak tersebut adalah hak asasi yang harus dijamin dan dilindungi undang-undang. Hukum mengatur ketertiban dan keamanan masyarakat di Indonesia, memiliki landasan yaitu pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjelaskan bahwasannya Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, bukan negara yang didasarkan atas kekuasaan. Namun hukum tidak bisa terlaksana tanpa ada lembaga yang berwenang untuk menegakkan hukum
No copy data
No other version available