CD-ROM
PENERAPAN NORMA HUKUM TATA NEGARA DARURAT SEBAGAI BENTUK OPTIMASI NEGARA DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA
Dalam praktik ketatanegaraan, disamping kondisi negara dalam keadaan biasa atau normal, adakalanya negara menemui suatu keadaan genting yang menimbulkan suatu kondisi yang tidak normal atau tidak biasa. Hal ini tentunya menjadi ancamanan (threat) yang serius bagi kehidupan negara. Namun meskipun demikian, penyelenggaraan kekuasaan negara yang sah tetap harus berjalan dan tidak boleh berhenti hanya karena adanya suatu kondisi tidak biasa atau keadaan revolusioner yang berubah. Dalam konstitusi Indonesia pada Pembukaan UUD 1945, telah ditegaskan bahwa tujuan disusunnya negara Indonesia merdeka adalah untuk: (i) membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (ii) memajukan kesejahteraan umum; (iii) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (iv) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial[ Republik Indonesia., Alenia Ke-empat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]. Dengan demikian, selama organisasi negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 masih ada, maka upaya untuk mencapai dan mewujudkan keempat tujuan tersebut tidak boleh berhenti dalam kondisi apapun. Guna menjamin fungsi negara dapat tetap berjalan efektif meskipun dalam keadaan yang tidak normal maka dibutuhkanlah suatu pengaturan khusus yang mengatur mengenai persoalan hukum tersebut. Hal ini dikarenakan pada situasi yang demikian, sistem norma hukum biasa dikhawatirkan tidaklah dapat efektif digunakan untuk mencapai tujuan hukum yang menjamin tegaknya keadilan, kepastian dan kebermanfaatan.
No copy data
No other version available