CD-ROM
FUNGSI KEPALA DESA DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN PIDANA RINGAN PADA MASYARAKAT DESA (STUDI PADA DESA SAKATIGA)
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa menyebutkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengatakan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
No copy data
No other version available