CD-ROM
PERSPEKTIF HUKUM PIDANA TERHADAP KEPEMILIKAN SENJATA TAJAM TRADISIONAL (KUDOK) DALAM MASYARAKAT ADAT KOTA PAGARALAM
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Barat, hukum Islam dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada Hukum Barat (Eropa Kontinental), khususnya Belanda disebabkan oleh sejarah masa lalu karena Indonesia pada masa itu merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch Indie). Hukum Islam, karena mayoritas penduduk bangsa Indonesia beragama Islam, sehingga dominasi hukum Islam lebih banyak terutama di bidang hukum keluarga. Hukum Adat, juga berlaku di Indonesia sebagai penerusan dari aturan setempat dari masyarakat dan budaya- budaya yang ada di wilayah nusantara.
No copy data
No other version available