CD-ROM
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA UANG ELEKTRONIK DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI DITINJAU DARI PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 0/6/PBI/2018 TENTANG UANG ELEKTRONIK
Perkembangan sistem teknologi finansial mempengaruhi berkembangnya metode yang dapat digunakan dalam melakukan pembayaran, salah satunya berkembangnya bentuk alat pembayaran non tunai yang dilakukan secara elektronik. Alat pembayaran yang dimaksud adalah uang elektronik atau e-money yang pelaksanaanya di Indonesia secara khusus diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu bagaimana hubungan hukum antara pihak penerbit dan pihak pengguna dalam transaksi dengan uang elektronik dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pengguna Uang Elektronik menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan hubungan hukum yang terjadi antara pihak penerbit dan pihak pengguna dalam penyelenggaraan transaksi dengan uang elektronik didasarkan dari perjanjian jual beli sehingga menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Perlindungan hukum terhadap pengguna uang elektronik dalam melakukan kegiatan transaksinya dijamin dengan melalui perlindungan hukum preventif, yaitu melalui pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap kegiatan transaksi dengan uang elektronik yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, serta perlindungan represif yaitu suatu upaya yang ditujukan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi akibat perbedaan kepentingan.
Kata Kunci : Hubungan Hukum, Perlindungan Hukum, Uang Elektronik.
No copy data
No other version available