CD-ROM
PENJATUHAN SANKSI TINDAKAN TERHADAP KORPORASI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP (PUTUSAN NOMOR 467/PID.B/LH/2020/PN BPP)
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, korporasi menjadi aktor terpenting berkaitan dengan kehidupan masyarakat di bidang sektor ekonomi, sosial dan politik. Korporasi berperan penting memberikan sumbangan signifikan pembangunan nasional suatu negara untuk mewujudkan perkembangan bidang kehidupan masyarakat. Hampir setiap negara maju terdapat suatu korporasi besar yang menopang pembangunan nasional negara tersebut.
Menurut Sajipto Rahardjo korporasi merupakan suatu badan hasil ciptaan hukum. Badan hukum yang dimaksud terdiri dari “corpus”, artinya struktur fisik dan “animus” artinya kepribadian hukum. Maka dari penjelasan tersebut, korporasi merupakan badan yang diciptakan oleh hukum, dilindungi oleh hukum, dan kepailitannya juga ditentukan oleh hukum.[Mahrus Ali, Kejahatan Korporasi (Kajian Relevansi Sanksi Tindakan Bagi Penanggulangan Kejahatan Korporasi), cet. 1 (Yogyakarta: Arti Bumi Intaran, 2008), hlm. 14-15.] Selain badan yang berkepribadian hukum, korporasi juga berkedudukan sebagai subjek hukum (rechtspersoon) di samping manusia (naturlijk persoon)
No copy data
No other version available