CD-ROM
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELANGGARAN HAK CIPTA TERKAIT HAK SIAR (Studi Putusan No. 420/Pid.Sus/2020/PN.Bdg)
Indonesia merupakan bangsa yang kaya akan kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Perlindungan akan kekayaan intelektual diberikan dalam bentuk Hak atas Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut HKI. HKI diartikan sebagai hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Karya tersebut berbentuk kebendaan tidak berwujud yang merupakan hasil kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melalui daya cipta, rasa, karsa, dan karyanya, yang memiliki nilai moral, praktis, dan ekonomis
No copy data
No other version available