CD-ROM
ASAS CABOTAGE DALAM PENGANGKUTAN PENUMPANG DAN BARANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Asas cabotage merupakan pemberian hak istimewa atau privilege kepada kapalkapal perusahaan nasional berbendera negara yang berkaitan untuk dapat melakukan kegiatan pengangkutan penumpang dan barang dari Pelabuhan negara tersebut serta kapal tersebut harus dioperasikan oleh warga negara bersangkutan. Asas cabotage berdasarkan undang-undang atau peraturan setempat dapat dijadikan sebagai bahan untuk dianalisa. Perumusan permasalahan dalam Skripsi ini adalah: Pertama, bagaimana Pengaturan asas cabotage dalam pengangkutan penumpang dan barang berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kedua, Apakah asas cabotage dalam pengangkutan laut di Indonesia bersifat murni. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan masalah secara yuridis normatif yang bersifat analitis. Data yang didapat dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunujukan bahwa kapal asing dilarang untuk melakukan kegiatan pengagkutan penumpang dan barang di wilayah perairan Indonesia. Makna dari larangan yang berada pada ketentuan peraturan tersebut berisfat imperatif dan dapat ditemukan bahwa terdapat sebuah pengecualian dari pelaksanaan asas cabotage di Indonesia yang terletak pada Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008. Pengecualian ini dapat dilakukan dengan cara menjalankan Kerjasama pengangkutan nasional dengan pihak asing. Dapat disimpulkan pelaksanaan asas cabotage di Indonesia tidak bersifar murni. Kata Kunci: Asas Cabotage, Pengangkutan Laut, Pelayaran.
No copy data
No other version available