CD-ROM
REKONSTRUKSI KELEMBAGAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM RANGKA EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
Tingkatan pemerintahan dalam proses penyelenggaraan urusan pemerintahan di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah.[ I Made Fajar; Suharta Pradnyana Nengah, “Dampak Urusan Pemerintahan Konkuren Sejak Mulai Diberlakukannya Undang-Undang No 23 Tahun 2014,” Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol.7, no. 2 (2019): 1–12, hlm. 2. ] Yang dimana urusan pemerintahan tersebut ialah kewenangan Presiden yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian dan juga penyelenggara oleh Pemerintah Daerah.[ Indonesia, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, UU No.23 Tahun 2014, Lembaran Negara Tahun 2014 No.244, Tambahan Lembaran Negara No. 5587, Pasal 1 angka (5). Lihat pula definisi Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.] Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemerintah dituntut agar berdasarkan prinsip good governance dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang demokratis, bersih, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta efektif dan efisien.
No copy data
No other version available