CD-ROM
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR OGAN KOMERING ULU SELATAN)
Anak merupakan bagian dari aset bangsa yang harus dilindungi karena berperan penting bagi masa depan suatu bangsa, yaitu sebagai subjek pelaksanaan pembangunan serta pemegang kendali masa depan suatu negara.[ Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada Cetakan 1, 2011), hlm. 1.] Negara memiliki tanggung jawab atas keberlangsungan hidup anak karena anak merupakan harapan bangsa sebagai generasi penerus yang harus dilindungi. Keberlangsungan hidup anak dalam bersikap tindak dan berperilaku dipengaruhi oleh lingkungan kehidupan sehari-hari tempat ia dikembangkan dan dibesarkan.[ Vera Novianti, “Kenakalan Anak Ditinjau Dari Aspek Kriminologi”, JIPSWARI (Jurnal Ilmiah Pusat Studi Wanita Unsri), Vol. 2 No. 1, hlm. 24, 2011, https://repository.unsri.ac.id/18085/4/ABSTRAK_2.pdf, diakses pada tanggal 3 November 2021 pada pukul 11.45 WIB.] Apabila lingkungan kehidupan anak tersebut baik, maka anak tersebut akan terdidik dengan baik karena pada dasarnya anak meniru segala sesuatu yang berada di lingkungannya
No copy data
No other version available