Text
Sita Revindikasi Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Putusan Nomor 315/Pdt/G/2007/PN.JKT.PST)
Setiap manusia pada umumnya ingin memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun
manusia tidak mungkin dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri tanpa bantuan
manusia lainnya atau pihak lain dalam mendapatkannya, karena manusia adalah
makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri.1 Pada dasarnya manusia tidak pernah
terlepas dari transaksi atau proses jual beli.
No copy data
No other version available