CD-ROM
IMPLEMENTASI PERMA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM PADA KORBAN TINDAK PIDANA DI PENGADILAN NEGERI LAHAT KELAS II
Negara hukum di Indonesia didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang sejahtera, aman, damai, dan tertib bagi negara dan bangsa. Namun demikian, berbagai fungsi untuk menjamin kesetaraan, status dan hak-hak rakyat dalam masyarakat harus disesuaikan dengan visi hidup dan kepribadian negara dan bangsa berdasarkan Pancasila untuk mencapai keserasian, keseimbangan, dankeselarasan kepentingan sosial serta kepentingan rakyat Indonesia.
No copy data
No other version available