CD-ROM
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PRAJURIT TNI PELAKU PENGANIAYAAN (Putusan Nomor : 41-K/PM 1-04/AD/V/2020 Dan Putusan Nomor : 61-K/PM 1-04/AD/VII/2020)
Skripsi ini berjudul: “Disparitas Putusan Hakim Terhadap Prajurit TNI Pelaku Penganiayaan (Putusan Nomor: 41-K/PM 1-04/AD/V/2020 dan Putusan Nomor: 61-K/PM 1-04/AD/VII/2020)”. Disparitas Putusan Pidana merupakan penerapan pidana yang sama terhadap tindak pidana yang sama atau yang sifat berbahayanya bisa diperbandingkan tanpa dasar pembenaran yang jelas. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana Disparitas Putusan Hakim dapat terjadi atas Tindak Pidana Penganiayaan dan Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan Nomor: 41-K/PM 1-04/AD/V/2020 dan 61-K/PM 1-04/AD/VII/2020. Penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum Normatif dengan Deskriptif Kualitatif, jenis data menggunakan data kualitatif bersifat primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian dari skripsi ini, yaitu Penyebab terjadinya disparitas pidana dalam Putusan Nomor: 41-K/PM 1-04/AD/V/2020 dan Putusan Nomor: 61-K/PM 1-04/AD/VII/2020 karena hakim memiliki kebebasan dalam memilih jenis pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena dalam persidangan seorang hakim memiliki kewajiban untuk menggali nilai hukum serta rasa keadilan dalam putusan yang dijatuhkan dengan mempertimbangkan segala aspek hal ini tertuang dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dalam Putusan Nomor: 61-K/PM 1-04/AD/VII/2020 hakim menjatuhkan pidana lebih berat dibandingkan dengan Putusan Nomor: 41-K/PM 1-04/AD/V/2020 karena dalam persidangan terbukti bahwa terdakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan mati tersebut menggunakan alat bantu serta tindakan tersebut dilakukan berulang kali dengan secara emosional.
Kata Kunci: Disparitas Pidana, Penganiayaan, Putusan Hakim
No copy data
No other version available