CD-ROM
KEPASTIAN HUKUM ATAS TANAH SENGKETA ANTARA SUKU ANAK DALAM DAN PT. ASIATIC PERSADA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 8/PDT.G/2014/PN.MBN)
Negara Indonesia adalah Negara Hukum maksud dari pernyataan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 itu adalah Indonesia sebagai suatu Negara sangat menjunjung tinggi hukum dalam kehidupan bernegaranya. Hal ini sangat tercermin dalam setiap kebijakan yang dibuat didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar dalam perumusan kebijakan yang mana keduanya merupakan orientasi atau cita-cita dari bangsa Indonesia. Kehadiran hukum di tengah masyarakat sangat diperlukan guna untuk bisa mengatur kepentingan masyarakat yang sangat beragam, manifestasi itu juga terlihat pada masyarakat Adat dan Hukum adatnya.Seperti yang di kemukakan oleh Van Vollen Hoven “rakyat pribumi hidup dalam hukumnya sendiri, karena itu tidak boleh adanya unifikasi hukum dalam pemberlakun hukum barat kepada pribumi tidak akan memperkaya peradaban rakyat pribumi
No copy data
No other version available