CD-ROM
PERANAN KEJAKSAAN NEGERI OGAN ILIR SEBAGAI JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA
Perubahan zaman sudah mengajak kita untuk berinovasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan[ Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, (Bandung: Alumni 1981), hlm.31-32]. Berbagai kemajuan yang ada kerap kali membawa dampak positif dalam mempermudah manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.[ Eoghan Casey, Digital Evidance and Computer Crime, (San di-ego: Academic Press, 2000), hlm.20] Selain dampak positif tidak bisa dihindari kemajuan Ilmu pengetahuan dapat membawa dampak negatif bagi kehidupan bermasyarakat. Contoh dari sekian banyak dampak negatif yang muncul, salah satunya adalah sengketa dan pelanggaran hukum yang terus meningkat.
Hukum dan masyarakat merupakan dua hal yang sulit dipisahkan dalam kehidupan manusia. Hukum sendiri hidup dan berkembang dalam suatu tatatanan kehidupan bermasyarakat. Filosofi yang dimiliki oleh bangsa Romawi yang menyebutkan keterkaitan erat antara hukum dengan masyarakat yaitu ubi Societas Ibiius.[ Marwan Effendy, Kejaksaan dan Penegakan Hukum, (Jakarta: Timpani publishing, 2010), hlm.27.] Hukum yang terdiri dari berbagai macam peraturan dan berfungsi sebagai pengatur tingkah laku masyarakat yang bertujuan untuk menjaga keselamatan serta menertibkan masyarakat dalam kehidupan bersosial. Ketertiban bagi masyarakat merupakan keselamatan bagi seluruh masyarakat itu sendiri.
No copy data
No other version available