CD-ROM
PRAKTIK SUAP TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PEJABAT NEGARA DALAM SKEMA PEMBERIAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) (Putusan No. 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg Dan Putusan No. 102/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Sby)
Dunia Internasional telah menyepakati bahwa korupsi ialah sebuah kejahatan luar biasa yang bersifat lintas negara, baik dari segi pelaku, aliran dana, maupun dampak yang dihasilkan. Kesepakatan tersebut diwujudkan dalam sebuah inisiatif PBB melalui Konvensi PBB Anti korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang ditandatangi Indonesia pada tanggal 18 Desember 2003 di Merida, Mexico. UNCAC meliputi serangkaian panduan bagi Negara-Negara Pihak dalam melaksanakan pemberantasan korupsi meliputi upaya pencegahan, perumusan jenis-jenis kejahatan yang termasuk korupsi, proses penegakan hukum, ketentuan kerja sama internasional serta mekanisme pemulihan aset terutama yang bersifat lintas negara. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam UNCAC secara efektif dapat dianggap sebagai cerminan kuatnya komitmen suatu negara untuk memberantas korupsi, menjalankan tata pemerintahan yang baik, dan menegakkan rule of law
No copy data
No other version available