CD-ROM
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI DALAM PRAKTIK JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG DILAKUKAN DI BAWAH TANGAN (Studi di Desa Durian Demang, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah)
Jual beli hak atas tanah yang dilakukan di bawah tangan merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh penjual kepada pembeli yang mengakibatkan beralihnya hak dan kewajiban. Jual beli yang seringkali terjadi di desa-desa kebanyakan merupakan praktik jual beli di bawah tangan yang dilakukan di hadapan Kepala Desa dan saksi-saksi. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian empiris yang didapatkan melalui perilaku mausia, baik secara verbal yang didapatkan dari wawancara atau perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan secara langsung di Desa Durian Demang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum dan akibat hukum dari praktik jual beli tanah yang dilakukan di bawah tangan. Perlindungan hukum yang diberikan kepada para pihak dalam praktik jual beli tanah di bawah tangan dapatbersifat preventif dan represif yang dilaksanakan demi mewujudkan kepastian hukum bagi para pihak. Akibat hukum yang timbul dari praktik ini adalah sah selagi tidak melanggar ketentuan yang berlaku namun memiliki kekuatan hukum yang lemah
Kata Kunci : Jual Beli, Di bawah tangan, Perjanjian, Perlindungan Hukum, Penjual dan Pembeli
No copy data
No other version available