CD-ROM
DISPARITAS PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA MAKAR (Studi Putusan Nomor 56/Pid.B/2020/PN.Ffk dan Putusan Nomor 297/Pid.B/2014/PN. Amb)
Indonesia memiliki tujuan yang tertuang dalam Pembukaan konstitusinya, yaitu untuk mencapai kesejahteraan bersama, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[ Republik Indonesia, Pembukaan (Preambule) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.] Untuk mencapai Tujuan tersebut Negara memiliki usaha yaitu dengan membuat peraturan – peraturan. Peraturan yang telah ada telah sengaja maupun tidak sengaja dilanggar dan dihiraukan oleh segelintir masyarakat. Dalam keadaan seperti ini negara memerlukan alat untuk menjaga, menstabilkan serta menolong stabilitas bangsa. Maka dari itu indonesia menggunakan Hukum pidana dan segala peraturan yang mengikuti ataupun aturan yang akan dibuatnya sebagai jaminan agar muncullah stabilitas antar elemen di Negara Indonesia ini
No copy data
No other version available