Text
PERAN APARAT KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA MEMBAWA SENJATA TAJAM TANPA HAK DI PALEMBANG
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan kultur budaya yang berbedabeda di setiap daerahnya. Salah satu kebudayaan tersebut ialah senjata tradisional.
Senjata tradisional setiap daerah memiliki nama dan corak yang berbeda seperti
halnya senjata tradisional di daerah Sumatera Selatan, yaitu keris Palembang, tombak
trisula, dan lain sebagainya. Masyarakat Sumatera Selatan maupun masyarakat daerah
lain sedari dulu terbiasa untuk membawa senjata tradisional tersebut dalam
melakukan kegiatannya. Namun, dengan berkembangnya hukum di Indonesia
tepatnya pada tahun 1951 dikeluarkanlah suatu produk hukum berupa peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai dilarangnya membawa senjata tajam
tanpa hak dan bukan profesinya dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun
1951
No copy data
No other version available