Text
PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA BUKU TERHADAP KEGIATAN PENGGANDAAN BUKU KE DALAM BENTUK BUKU ELEKTRONIK MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Hak Atas Kekayaan Intelektual pertama kali muncul di Venesia (Italia) pada tahun 1470 dan berkaitan dengan hak paten kemudian di adopsi Kerajaan Inggris pada tahun 1500-an dan mulai di adopsi banyak negara-negara di dunia dan dilakukan harmonisasi yang pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain.[Much. Nurrachmad, Segala tentang HAKIIndonesia, Yogyakarta: Buku Biru, 2012), hlm.18.] Secara substantif, pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual dapat di deskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. HKI di kategorikan sebagai hak atas kekayaan mengingat HKI pada akhirnya menghasilkan karya-karya intelektual berupa; pengetahuan, seni, sastra, teknologi, dimana dalam mewujudkannya membutuhkan pengorbanan tenaga, waktu biaya, dan pikiran. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya intelektual tersebut menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (property) terhadap karya-karya intelektual tadi.[ Budi Agus Riswandi dan M.Syamsudin, HakKekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta: PT RajaGrafindo, 2004, hlm.31.] Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual dalam buku panduan tentang HKI menjelaskan bahwa Hak Kekayaan Intelektual
No copy data
No other version available