Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL DITINJAU DARI HUKUM PIDANA INDONESIA
Anak merupakan karunia dari Tuhan serta amanah yang sejak lahir telah melekat harkat serta martabat sebagai seorang manusia yang seutuhnya. Maka dari itu seorang anak merupakan potensi, tunas sebagai generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang tentu saja memiliki peran strategis dalam upaya mempertahankan eksistensi kelangsungan suatu negara.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Salah satu faktor yang menentukan seseorang dapat dikategorikan sebagai anak adalah usia. Klasifikasi usia menurut Departemen Kesehatan RI pada tahun 2009 dapat dilihat dari tabel berikut.[Yhantiaritra,”Kategori Umur Menurut DEPKES”, 3 Juni 2015,(Diakses dari web https://yhantiaritra.wordpress.com/2015/06/03/kategori-umur-menurut-depkes/ pada tanggal 8 Maret 2020 pukul 22.48 WIB)]
No. Klasifikasi Usia
1. Masa Balita 0-5 Tahun
2. Masa Kanak-Kanak 5-11 Tahun
No copy data
No other version available