Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMESANAN FIKTIF TRANSPORTASI ONLINE (STUDI PUTUSAN NOMOR 780/PID.SUS/2018/PN PLG)
Di era zaman modern sekarang sudah tidak asing lagi kehidupan sehari-hari menggunakan teknologi yang sudah canggih ketemukannya untuk menghubungkan manusia dari satu ke lainnya computer (networking). Dengan kemajuan seperti ini banyak dampak positif bisa diambil, manusia tidak lagi terbatas kepada ruang dan waktu dikarenakan zaman yang sudah modern menciptakan perubahan besar bagi sisi kehidupan dan kemudahan adanya internet. Sedangkan dari sisi negatifnya bisa disimpulkan bahwasanya kejahatan didunia maya juga semakin banyak dan berbagai macam pula aksi dan rencananya.[ Resa Raditio,2014, Aspek Hukum Transaksi Elektronik,(Jakarta: Graha Ilmu),hlm.93]
Berbagai tindak kejahatan dan kriminal dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan cara-cara yang berbeda. Pemanfaatan alat-alat teknologi dan infomasi pada zaman ini yang sudah lumayan dipermudah secara luas menjadi wabah tersendiri untuk mengundang berbagai pihak jahat untuk melakukan kejahatan berbasis teknologi informasi yang berbasis digital. Oleh karena itu, belakangan ini dekenal adanya ilmu “computer forensics” atau forensic komputer, yang
No copy data
No other version available