CD-ROM
PELAKSANAAN HAK MENDAPAT KUNJUNGAN KELUARGA BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LAPAS KELAS IIB KAYU AGUNG PADA MASA PANDEMI COVID-19
Negara Indonesia adalah negara hukum yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam negara hukum setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari negara atau pemerintah dari setiap perbuatan yang berdampak pada ketidakstabilan dalam masyarakat. Ketidakstabilan tersebut diakibatkan oleh perilaku menyimpang atau kejahatan yang dilakukan oleh oknum masyarakat. Oleh sebab itu peran pemerintah sangat penting dalam mengupayakan berbagai cara untuk mengatasinya, seperti penjatuhan hukuman atau pemidanaan bagi mereka yang terbukti melakukan tindak pidana
No copy data
No other version available