CD-ROM
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MEMBERIKAN IZIN PEMANFAATAN AIR IRIGASI UNTUK NON-PERTANIAN
Manfaat Sumber Daya Air menyangkut hajat hidup orang banyak dan oleh karena itu harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, termasuk pembangunan dan pengelolaan irigasi untuk pertanian rakyat. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air diatur bahwa penggunaan air irigasi untuk keperluan non-pertanian harus dengan izin. Hal ini perlu diatur dalam rangka meninkatkan produktivitas beras, meningkatkan ketahanan pangan, dan mengurangi atau mencegah terjadinya penyempitan lahan pertanian.
Dengan menggunakan metode Yuridis-Normatif, penelitian ini menemukan bahwa kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan izin pemanfaatan air irigasi untuk keperluan non-pertanian merupakan kewenangan delegatif dan termasuk dalam Urusan Pemerintahan Konkuren Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Kewenangan tersebut diberikan kepada pemohon dengan prosedur dan persyaratan tertentu. Sementara itu, dalam menghadapi pemanfaatan air irigasi untuk keperluan non-pertanian tanpa izin, Pemerintah Daerah melakukan tindakan seperti (a) melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk kepolisian, (b) melakukan tindakan represif berupa penertiban dan memroses secara hukum dalam hal terjadinya perusakan sarana pra-sarana irigasi, dan (c) melakukan tindakan hukum administrasi berupa paksaan nyata/paksaan pemerintahan (bestiusdwaang) berupa pembongkaran, pengosongan, dan sebagainya.
Berdasarkan hal tersebut, disarankan (a) agar peraturan pelaksana dari Undang-Undang Sumber Daya Air yang lama segera dicabut dan diterbitkan yang baru, (b) agar nomenklatur persetujuan (yang menggantikan perizinan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) dipertegas format dan bentuknya, dan (c) agar semua pihak terkait menyamakan persepsi dan tindakan dalam menghadapi pemanfaatan air irigasi untuk keperluan non-pertanian tanpa izin.
Kata Kunci: Kewenangan Pemerintah Daerah, Sumber Daya Air, Irigasi, Izin Penggunaan Air Irigasi
No copy data
No other version available