CD-ROM
DEPORTASI SEBAGAI UPAYA HUKUM ALTERNATIF EKSTRADISI DALAM PENGUSIRAN PELAKU KEJAHATAN
Deportasi sebagai Upaya Hukum Alternatif Ekstradisi dalam Pengusiran Pelaku Kejahatan
Perkembangan teknologi di era globalisasi ini telah menciptakan dunia tanpa batas. Hal ini selaras dengan perkembangan kejahatan dengan modus yang beragam, baik skala nasional maupun intenasional. Tidak sedikit pelaku kejahatan yang melarikan diri ke wilayah negara lain untuk menghindari proses hukum atas kejahatan yang dilakukannya. Praktik ekstradisi merupakan solusi untuk menjawab permasalahan ini. Namun, tidak sedikit ekstradisi yang gagal dilaksanakan karena alasan tertentu. Hal ini mendorong negara-negara untuk mencari sebuah upaya alternatif yang dapat menggantikan ekstradisi. Sehingga, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana deportasi dapat dilaksanakan sebagai upaya alternatif ekstradisi yang dapat memulangkan pelaku kejahatan kembali ke negara yang memiliki yurisdiksi atas dirinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan analisis data kualitatif yang dikumpulkan dalam kalimat terstruktur serta dikorelasikan secara sistematis. Berdasarkan hasil peneitian ini, diketahui bahwa deportasi dapat dilaksanakan dengan mekanisme pencabutan paspor oleh lembaga keimigrasian di negara kewarganegaraannya, serta pelaksanaana peradilan in absentia dalam hal agar pelaku kejahatan dapat dijatuhi hukuman sehingga memenuhi syarat agar pencabutan paspor dapat dilaksanakan.
Kata Kunci: Deportasi, Ekstradisi, Kedaulatan Negara
No copy data
No other version available