CD-ROM
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK PELAKU PENYEBAR FOTO ASUSILA ( PUTUSAN PENGADILAN NEGERI Nomor. 160K/Pid.Sus/2013/PN-LSM DAN Nomor 1172/Pid.Sus/2014/PN.Blb )
Tindak pidana pelaku pengunggah foto asusila di Indonesia masih menjadi masalah dimana pelaku dan korbannya masih anak-anak yang mana foto tersebut diunggah ke media sosial karena hal tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 dan 45. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara melakukan pengamatan dan pengumpulan data dengan mengkaji aspek teori, filosofi,dan penjelasan pada tiap pasal dan undang-undang. Persoalan pokok dari skripsi ini adalah tentang apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana anak pelaku penyebar foto asusila dalam putusan nomor 160K/Pid.Sus/2013/PN-LSM dan nomor 1171/Pid.Sus/2014/PN.Blb serta bagaimana pertanggungjawaban pidananya bila ditinjau dari tujuan pemidanaan anak. Dari hasil analisis dapat disimpulkan dasar pertimbangan hakim dalam putusan nomor 160K/Pid.Sus/2013/PN-LSM dan nomor 1172/Pid.Sus/2014/PN.Blb. Dalam pertimbangan hakim terhadap lamanya sanksi pidana yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe tidak didasarkan pada pertimbangan sosiologis karena terdakwa kurang pengawasan dari kedua orang tuanya, sedangkan hakim Pengadilan Negeri Bandung menggunakan pertimbangan sosiologis karena terdakwa masih berumur 16 tahun. Pertanggungjawaban terhadap pelaku pengunggah foto asusila yaitu tentang kewajiban menanggung, memikul, menanggung segala sesuatunya atau memberi jawab dan menanggung akibatnya yang telah pelaku tindak pidana asusila lakukan.
Kata kunci :Penyebar Foto Asusila, Putusan Pengadilan, Pertanggungjawaban.
No copy data
No other version available