CD-ROM
ANALISIS YURIDIS KLAUSULA PILIHAN HUKUM DAN PILIHAN FORUM DALAM KONTRAK INTERNASIONAL
Kontrak merupakan perjanjian antara dua orang atau lebih dimana dari perjanjian tersebut timbul kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.[ An agreement between two or more persons which creates an obligation to do or not to do a particular things. (Black’s Law Dictionary, West Publ., St. Paul Minn., 5th.ed., 1949, hal. 291-292)] Kontrak yang ada dapat merupakan kontrak untuk lingkup nasional maupun kontrak untuk lingkup internasional. kontrak dalam lingkup nasional sendiri adalah kontrak antarsubjek hukum dalam wilayah teritorial negara tertentu dimana dalam kontrak tersebut tidak melibatkan pihak asing. Sementara, untuk kontrak dalam lingkup internasional selalu melibatkan unsur asing di dalamnya (foreign element). Kontrak internasional juga dapat merupakan kontrak nasional yang menerapkan hukum asing ataupun menggunakan prinsip-prinsip yang ada dalam kontrak internasional, hal tersebut memungkinkan untuk disebut sebagai sebuah kontrak internasional.[ Sudargo Gautama, Kontrak Dagang Internasional, Alumni, Bandung, 1976, hal.7] Ketika para pihak memutuskan untuk membuat suatu kontrak, maka secara sepakat pihak-pihak tersebut diwajibkan untuk mengikatkan diri dan mematuhi kontrak yang telah dibuat. Dalam pembuatan suatu kontrak juga para pihak selalu menuntut agar kontrak mereka dilaksanakan serta hak dan kewajiban mereka terpenuhi sesuai dengan jangka waktu yang ada
No copy data
No other version available