CD-ROM
PENERAPAN TILANG ELEKTRONIK DALAM PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS (STUDI KASUS SATLANTAS POLRESTABES PALEMBANG)
Bagi masyarakat yang melanggar hukum di Indonesia akan ditindak secara hukum dan masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi. Salah satu tindak pelanggaran yang terjadi di masyarakat yaitu tidak mematuhi kebijakan atau peraturan dalam merlalu lintas, Pada Pasal 1 PP No.30 Tahun 2021 yang membahas mengenai Penyelenggaraan Bidang dalam berlalu lintas serta mengatur angkutan jalan, dapat dimaknai sebagai satu kesatuan sistem dalam menunjang sarana prasarana dalam berlalu lintas, ruang gerak jalan serta laku kendara bermotor
No copy data
No other version available