CD-ROM
PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT MISKIN DALAM RANGKA MENGENTASKAN KEMISKINAN DI KOTA PALEMBANG
Kemiskinan adalah ketidak mampuan untuk memenuhi standar tertentu dalam kebutuhan dasar, baik makanan maupun bukan makanan pada kehidupan sehari-hari. Kemiskinan disebabkan oleh adanya pola pemikiran sumberdaya atau pendapatan dari pekerjaan sehari-hari. Salah satunya yang terjadi di kota Palembang. Dari latar belakang tersebut penulis mengangkat judul tentang Perlindungan Hukum Masyarat Miskin Dalam Rangka Mengentaskan Kemiskinan Di Kota Palembang. Adapun permasalahan yang di bahas dalam skripsi ini adalah, (i) apa yang menjadi faktor penyebab tingginya angka kemiskinan di kota palembang, (ii) apa bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat miskin di kota palembang, dan (iii) usaha-usaha apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di kota palembang. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis mengunakan metode Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yang mengunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil dan pembahasan dari penelian ini menyimpulkan bahwa yang menjadi tinginya angka kemiskinan di kota Palembang terditi dari faktor macro, sumberdaya manusia, disparitas akses modal dalam pekerjaan, dengan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah kota Palembang berupa, pemberian bantuan hukum, program keluarga harapan hingga program kartu prakerja, selain itu upaya pemerintah kota Palembang dalam mengentaskan kemiskinan melaui penyediaan kebutuhan pokok dan pengembangan sistem jaminan sosial.
No copy data
No other version available