Text
PENERAPAN TEORI PENYERTAAN (DEELNEMING) DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana penyertaan (deelneming) dan memahami factor yang memberatkan dan meringankan putusan bagi para terdakwa. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan studi kasus. Kata deelneming merupakan berasal dari kata deelnemen yang diterjemahakan dari bahasa Belanda yang berarti “menyertai” dan deelneming diterjemahkan ke bahasa Indonesia menjadi penyertaan. Terjemahan istilah deelneming ini dalam banyak pandangan para sarjana belum ada keseragaman didalam menggunakan istilah deelneming. Deelneming atau penyertaan diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal 55 berbunyi: “dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu, orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh kekerasaan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan perbuatan. Selanjutnya Pasal 56 KUHP berbunyi: “dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan”, Barang siapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan. Barang siapa dengan sengaja memberi kesempatan, daya upaya atau serta keterangan untuk melakukan kejahatan tersebut. Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, serta dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan. Dalam menjalankan suatu kejahatan, seseorang tidak hanya melakukan kejahatannya secara tunggal, tetapi dilakukan karena ada orang yang turut serta melakukan kejahatan tersebut, seperti yang terjadi pada tindak pidana pembunuhan berencana
No copy data
No other version available