CD-ROM
IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS POLRESTABES PALEMBANG)
Hukum merupakan suatu aturan atau norma-norma yang memiliki fungsi tentang segala perilaku manusia di dalam masyarakat secara umum dan memiliki tujuan untuk tidak merugikan kepentingan umum serta orang lain. Pengertian hukum yang dimaksud disini merupakan segala kumpulan kaidah-kaidah atau aturan-aturan yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan hukuman.[ Mertokusumo S., Mengenal Hukum, (Yogyakarta : Liberty, 2003), hlm. 40.]
Dikarenakan adanya budaya yang lebih mendominasi mengenai kekerasan sering terjadi kepada perempuan dibandingkan dengan laki-laki, maka kekerasan pada perempuan kerap terjadi dalam bentuk apapun dan dalam ruang lingkup manapun.[ B. Rudie Harnoko., “Di Balik Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan”, jurnal hukum hlm 186, Vol. 2, No. 1, 2010, diakses dari http://e-journal.iainpekalongan.ac.id/index.php/Muwazah/article/view/16/16, pada tanggal 16 Agustus 2021, pukul 09.37 WIB.] Dalam kehidupan nyata posisi antara perempuan dan laki-laki belum sejajar meskipun upaya dalam hal agar kedudukan perempuan dan laki-laki bisa sejajar namun hal itu belum menjadi realita dan masih saja dilakukan sampai sekarang. Beberapa faktor seperti Faktor kurtural, sosial, dan institusional
No copy data
No other version available