CD-ROM
PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT OLEH HAKIM PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI (Putusan Nomor 308/Pid.B/2020/PN Pkb)
Hukum Pidana memiliki pengertian sebagai hukum bermuatan seperangkat norma meliputi sanksi terhadap perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh masyarakat dan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.[ Oly Viana Agustine, Sistem Peradilan Pidana Suatu Pembaharuan, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2019), hlm.292.] Pandangan terhadap kedudukan hukum pidana sendiri ialah kehadiran hukum pidana merupakan penentu tindakan apa yang diperbolehkan untuk dilakukan dan yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh masyarakat serta mengadakan sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan atau dilarang dan disertai dengan tujuan untuk menjaga hak-hak masyarakat.
No copy data
No other version available