CD-ROM
PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK DEBITUR TERHADAP PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM DENGAN LAYANAN BERBASIS PEER TO PEER LENDING PADA PENGGUNAAN SHOPEE PAYLATER
Dewasa ini perekonomian dunia, yaitu khususnya pada kegiatan finansial, produksi, investasi dan perdagangan, telah mengalami perubahan yang sangat signifikan sebagai akibat dari adanya revolusi teknologi komunikasi dan informasi.[ Shinta Dewi, Cyberlaw: Perlindungan Privasi atas Informasi Pribadi dalam E-Commerce Menurut Hukum Internasional, (Bandung: Widya Padjajaran, 2009), hlm. 1.] Teknologi dan internet tak dapat dipungkiri mempunyai peran besar dalam menopang semua kegiatan pada kehidupan manusia dan menimbulkan akibat pada beberapa sektor, seperti bidang usaha atau industri usaha yang lalu berkembang dalam bidang perdagangan dan industri keuangan Indonesia.
No copy data
No other version available