CD-ROM
PELAKSANAAN HAK INISIATIF DPRD KABUPATEN KEPAHIANG PROVINSI BENGKULU
Runtuhnya Orde Baru pada tahun 1998 telah memberikan perubahan yang sangat mendasar terhadapa perjalanan politik ketatanegaraan di Indonesia. Perubahan yang terjadi yaitu pergeseran pola pemberian wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perubahan tersebut didasari oleh amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indosnesia 1945 (disingkat UUD NRI 1945 untuk seterusnya) yaitu perubahan terhadap pasal 18 UUD NRI 1945 yang mengatur kewenangan pemerintah daerah yang memberikan dampak, dimana setelah amandemen pemerintah daerah berhak untuk mengatur dan menjalankan pemerintahan daerah secara otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang diatur oleh Undang-Undang sebagai urusan pemerintah pusat
No copy data
No other version available