Literatur ttg hukum keluarga islam di dunia islam kontemporer relatif masih langkah.
Buku ini menguraikan masalah hukum dalam islam yg bersumber pada dua sumber utama,yaitu Alquran dan Hadis Rasullah SAW.
Fiqh adalah ilmu ttg hukum amaliah (positif),sedangkan ushul fiqih merupakan ilmu yang membahas kaidah-kaidah mengenai metode yg harus ditempuh dalam menetapkan hukum.
-
Buku ini menampilkan kritis terhadap pemikiran-pemikiran beberapa pakar orientalis yg sampai batas tertentu sering dikagumi oleh para pemuda dan mahsiswa muslim kita.
Islam sebagai agama yg telah disempurnahkan bukan hanya mengatur ibadah,melainkan juga muamalah yg bersumber pada Alquran dan Hadis.
Dalam Era globalisasi yg sangat intens menjelang milineum ketiga islam di indonesia mengalami berbagai perkembangan yang menarik untuk dicermati.
Sebagaimana diketahui Alquran sebagai sumber hukum yg mutlak dalam perjalanan sejarahnya telah banyak ditafsirkan sehingga memunculkan banyak mazhab.
Buku ini selain sebagai pengantar ilmu hukum dan tata hukum islam di indonesia juga menjadi buku silabus untuk mata kuliah hukum islam.